Cyberlaw
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya
Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu
adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya.Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman
bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law
atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada
di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27:
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28:
Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan
Pasal 29:
Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30:
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa
Izin, Cracking.
Pasal 31:
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal
yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan
terotori.Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia.Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan.Yang dapat dilakukan adalah menangkap
cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan
kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Sumber: http://lempartopi.blogspot.co.id/2013/10/asal-mula-cyber-crime-dan-cyber-law.html
0 komentar:
Posting Komentar