Rabu, 18 Oktober 2017

Tugas Softskill 2 Etika Profesi

Cyberlaw

Cyber Law Negara Indonesia:
         Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
         Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

    Pasal    27:       Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
    Pasal    28:       Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan   
    Pasal    29:      Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
    Pasal    30:       Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
    Pasal    31:       Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

         Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori.Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia.Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan.Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.



Sumber: http://lempartopi.blogspot.co.id/2013/10/asal-mula-cyber-crime-dan-cyber-law.html

0 komentar:

Posting Komentar